Sondag 14 April 2013

Definisi Manajemen Keuangan Pendidikan (Sekolah)


Manajemen  pembiayaan  pendidikan  merupakan  proses  pengaturan  dan  pengelolaan  biaya secara  efektif  dan  efisien  dalam  usaha  pembiayaan  pendidikan.  Biaya  pendidikan  merupakan  komponen  yang  sangat  penting  dalam  penyelenggaraan  pendidikan.  Proses  pendidikan  tidak  dapat  berjalan  tanpa  dukungan  biaya.
Manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai “tindakan pengurusan atau
ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan” (Depdiknas, 2002).
Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah yang dimulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan, dan pertanggung- jawaban keuangan sekolah.
Menurut Bafadal (2004), manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai “keseluruhan proses pemerolehan dan pendayagunaan uang secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan”.
      Berdasarkan definisi tersebut, ada empat hal yang perlu digarisbawahi terkait dengan manajemen keuangan sekolah, antara lain sebagai berikut:
1.  Manajemen keuangan merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh serta mendayagunakan seluruh dana.
2.             Mencari sebanyak mungkin sumber-sumber keuangan serta berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana dari sumber-sumber keuangan.
Menurut Bastian (2007), ada tiga anggaran publik dalam anggaran pendidikan yang harus kita perhatikan, yaitu:
1)      Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat;
2)      Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; serta
3)      Anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang dikelola oleh satuan pendidikan (sekolah).
Sagala (2008) menjelaskan kerangka sistem penganggaran pendidikan pada pemerintahan kabupaten/kota. Mekanisme penentuan anggaran pendidikan dimulai dari musyawarah pembangunan desa (Musbangdes) yang di dalamnya termasuk sekolah yang berada di desa tersebut.  Akan tetapi, di lain pihak, sekolah juga mengajukan anggaran sekolah yang disebut dengan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) kepada Cabang Dinas Pendidikan setempat. Selanjutnya, hasil Musbangdes digabung-kan di kecamatan, sehingga oleh Camat  diidentifikasi dan diolah menjadi usulan daftar kegiatan pembangunan (UDKP) pada tingkat kecamatan yang di dalamnya sudah termasuk program dinas yang berada di kecamatan. UDKP dari kecamatan bersama dengan usulan dinas teknis diserahkan kepada Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

2 opmerkings: