Dalam
pengelolaan pendidikan, khususnya sebuah sekolah tentunya sumber biaya terdapat
dari sejumlah pihak atau sektor yang dapat membantu dalam manajemen pembiayaan
tersebut. Dilihat dari sumber-sumbernya, biaya pada tingkat makro (nasional)
berasal dari sebagai berikut:
1. Pendapatan
Negara dari sector pajak (yangberagam jenisnya)
2. Pendapatana
dari sector non pajak, misalnya dari pemanfaatan sumber daya alam dan produksi
nasional lainnya yang lazim dikategorikan ke dalam “gas” dan “non migas”
3. Keuntungan
dari ekspor barang dan jasa
4. Usaha-usaha
Negara lainnya, termasuk dari divestasi saham dan perusahaan Negara (BUMN)
5. Bantuan
dalam bentuk hibah (grant) dan
pinjaman luar negeri (loan)baik dari
lembaga-lembaga keuangan internasional ( seperti Bank Dunia, ADB, IMF, IDB,
JICA) maupun pemerintah, baik melalui kerjasama multilateral maupun bilateral.
Menurut Depdiknas (2007), sumber-sumber pendapatan
sekolah dapat berasal dari:
1. Pemerintah, yang meliputi: Pemerintah Pusat,
yang dialokasikan melalui APBN serta Pemerintah Kabupaten/Kota, yang dialokasikan
melalui APBD;
2. Usaha
mandiri sekolah, yang berupa kegiatan: pengelolaan kantin sekolah, koperasi
sekolah, wartel, jasa antar jemput siswa, panen kebun sekolah; kegiatan sekolah
yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana; kegiatan seminar/
pelatihan/lokakarya dengan dana dari peserta yang dapat disisihkan sisa
anggarannya untuk sekolah; serta penyelenggaraan lomba kesenian denganbiaya dari
peserta atau perusahaan yang dapat disisihkan sebagian dananya untuk sekolah;
3. Orang
tua siswa, yang berupa sumbangan fasilitas belajar siswa, sumbangan pembangunan
gedung, iuran BP3, dan SPP;
4. Dunia
usaha dan industri, yang dilakukan melalui kerjasama dalam berbagai kegiatan,
baik berupa bantuan uang maupun fasilitas sekolah;
5. Hibah
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di mana
kepala sekolah perlu menyusun proposal yang menguraikan kebutuhan pengembangan
program sekolah;
6. Yayasan
penye-lenggara pendidikan bagi lembaga pendi-dikan swasta; serta
7. Masyarakat
luas.
Alokasi dana untuk setiap sector pembangunan,
termasuk pendidikan, dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) setiap tahun. Pada tingkat
provinsi dan kabupaten/kota, anggaran untuk sector pendidikan sebagian besar
berasal dari dana yang diturunkan dari pemerintah pusat ditambah dengan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD). Pada era sentralisasi di masa lalu, sebagian besar
dana pendidikan yang ada ditingkat provinsi dan kabupaten/kota berasal dari
pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah ahnya mengelola dan
menyalurkannya sesuai dengan peruntukannya yang telah direncanakan sebelumnya.
Hanya sebagian kecil dana pendidikan di daerah yang berasal dari anggaran
daerah (Ditjen POUD, 1993).
Pada era otonomi daerah sekarang, keadaan tersebut
belum banyak mengalami perubahan. Sebagian besar dana dalam RAPBD provinsi dan
kabupaten/kota diperoleh dari pusat yang disalurkan dalam bentuk paket yang
disebut Dana Alokasi Umum (DAU) dan untuk sebagoian ditambah lagi dengan Dana
Alokasi Khusus (DAK). Perbedaannya hanya terletak pada tanggung jawab
pengalaokasiannya yang diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Namun terdapat
pengecualian. Daerah-daerah yang mempunyai sumber daya alam yang dikuasai oleh
Negara mendapatkan bagian dalam proporsi tertentu dari keuntungan yang
diperoleh dengan mengacu pada UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah. Daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam (misalnya Riau, Aceh,
Kalimantan, Irian Jaya) tidak hanya mengndalkan pendapatannya pada PADS dan
DAU, melainkan juga dari bagi hasil tersebut. Pendapatan dari bagi hasil diturunkan
oleh pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, kemudian sebagian didistribusikan
lagi ke tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan formula tertentu. Hal ini
memungkinkan mereka untuk dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk
sector pendidikan.
Pada tingkat sekolah (satuan pendidikan), biaya
pendidikan diperoleh dari subsidi pemerintah pusat, pemerintah daerah, iuran
siswa, dansumbangan masyarakat. Sejauh tercatat dalam RAPBS, sebagian besar
biaya pendidikan di tingkat sekolah berasal dari pemerintah pusat, sedangkan
untuk sekolah swasta berasal dari para siswa atau yayasan. Pada tahun
1991/1992, sebanyak 92,39% penerimaan biaya pendidikan di SD berasaldari
pemerintah pusat, hanya 0,23% dari pemerintah daerah, 6,98% dari iuran siswa
yang ditampung melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang
sebelumnya bernama POMG (Persatuan Orang tua Murid dan Guru), 0,20% dari
masyarakat, dan 0,20& dari sumber-sumber lain (Ditjen POUD,1993).
Besar kecilnya biaya pendidikan, terutama pada
tingkat satuan pendidikan, berhubungan dengan berbagai indikator mutu
pendidikan, seperti angkla partisipasi, angka putus sekolah dan tinggal kelas,
dan prestasi belajar siswa.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking