Manajemen pembiayaan
pendidikan merupakan proses
pengaturan dan pengelolaan
biaya secara efektif dan
efisien dalam usaha
pembiayaan pendidikan. Biaya
pendidikan merupakan komponen
yang sangat penting
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Proses pendidikan tidak
dapat berjalan tanpa
dukungan biaya.
Manajemen
keuangan sekolah dapat diartikan sebagai “tindakan pengurusan atau
ketatausahaan keuangan
yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan
pelaporan” (Depdiknas, 2002).
Dengan
demikian, manajemen keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas mengatur
keuangan sekolah yang dimulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan,
pengawasan, dan pertanggung- jawaban keuangan sekolah.
Menurut
Bafadal (2004), manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai “keseluruhan
proses pemerolehan dan pendayagunaan uang secara tertib, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan”.
Berdasarkan definisi tersebut, ada empat hal yang perlu
digarisbawahi terkait dengan manajemen keuangan sekolah, antara lain sebagai
berikut:
1. Manajemen keuangan merupakan keseluruhan
proses upaya memperoleh serta mendayagunakan seluruh dana.
2.
Mencari sebanyak mungkin sumber-sumber keuangan
serta berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana dari sumber-sumber
keuangan.
Menurut Bastian (2007), ada tiga anggaran publik
dalam anggaran pendidikan yang harus kita perhatikan, yaitu:
1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat;
2) Anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
serta
3) Anggaran
pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang dikelola oleh satuan pendidikan (sekolah).
Sagala (2008) menjelaskan kerangka sistem penganggaran
pendidikan pada pemerintahan kabupaten/kota. Mekanisme penentuan anggaran pendidikan
dimulai dari musyawarah pembangunan desa (Musbangdes) yang di dalamnya termasuk
sekolah yang berada di desa tersebut.
Akan tetapi, di lain pihak, sekolah juga mengajukan anggaran sekolah yang
disebut dengan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) kepada
Cabang Dinas Pendidikan setempat. Selanjutnya, hasil Musbangdes digabung-kan di
kecamatan, sehingga oleh Camat diidentifikasi
dan diolah menjadi usulan daftar kegiatan pembangunan (UDKP) pada tingkat
kecamatan yang di dalamnya sudah termasuk program dinas yang berada di kecamatan.
UDKP dari kecamatan bersama dengan usulan dinas teknis diserahkan kepada Badan
Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA).